Popular Posts

Pemerintah Kaji Status Ojol sebagai Pengusaha Mikro - RakyatMerdeka.net

Pemerintah Kaji Status Ojol sebagai Pengusaha Mikro

Pemerintah tengah mengkaji skema baru yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online yang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap seluruh ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah ingin memastikan sektor jasa transportasi digital memiliki perlindungan yang lebih baik, baik bagi pengemudi maupun perusahaan penyedia layanan.

Menurut Prasetyo, pembahasan tersebut dilakukan agar aktivitas ekonomi di sektor transportasi daring dapat berjalan secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian terkait pendapatan, hak, dan masa depan profesi pengemudi ojol.

“Itu merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan ekosistem transportasi berbasis aplikasi tetap terlindungi dari berbagai tantangan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan aplikator. Kondisi bisnis perusahaan dinilai memiliki pengaruh langsung terhadap kesejahteraan para pengemudi sehingga regulasi yang disusun harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak.

Saat ini, rancangan Perpres masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah mengaku membutuhkan waktu untuk menyempurnakan berbagai aspek agar regulasi yang diterbitkan nantinya dapat menjadi solusi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi daring.

Selain penyusunan aturan baru, pemerintah juga telah menjalankan sejumlah kebijakan lain, termasuk penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen, yang disebut mulai memberikan manfaat bagi sebagian pengemudi.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pengemudi ojol direncanakan diperlakukan sebagai pengusaha mikro dalam regulasi baru tersebut. Menurutnya, status itu dinilai sesuai dengan karakteristik pengemudi yang menjalankan usaha secara mandiri, mulai dari penyediaan kendaraan hingga pembiayaan operasional.

Maman menambahkan ekosistem transportasi daring melibatkan empat pihak utama, yakni perusahaan aplikator, pengemudi ojol, pelaku UMKM atau merchant, serta konsumen. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak tanpa mengutamakan salah satu kelompok.

Pemerintah berharap Perpres yang sedang disiapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi seluruh pelaku dalam industri transportasi berbasis aplikasi.

Website |  + posts