1
1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dalam penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu barang bukti yang diamankan berupa dokumen pengajuan atau perpanjangan HGB yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN. Bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.
Penggeledahan terhadap perusahaan swasta itu dilakukan pada Selasa (29/9/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan KPK setelah sebelumnya lembaga antirasuah mengusut dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK menduga PT Bela Parahiyangan memiliki posisi yang serupa dengan Summarecon dalam perkara tersebut, yakni pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang untuk proses pengurusan HGB. Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan bukti yang dapat membantu penyidik menelusuri perkara.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung, serta sejumlah pihak swasta, termasuk Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan. Berdasarkan informasi penyidikan yang diberitakan sejumlah media, nilai yang diduga terkait pengurusan tersebut mencapai Rp2,1 miliar.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang diperoleh untuk mengungkap rangkaian transaksi serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Bayu Setiawan adalah seorang profesional teknologi dan media digital asal Indonesia yang memiliki pengalaman dalam pengembangan konten online, manajemen proyek digital, dan strategi komunikasi modern. Ia memiliki ketertarikan pada inovasi media, transformasi digital, serta pengembangan platform berbasis teknologi untuk meningkatkan keterlibatan audiens. Bayu dikenal memiliki kemampuan analitis yang kuat, kepemimpinan yang baik, dan mampu bekerja secara efektif dalam lingkungan kerja yang dinamis dan kolaboratif.