1
1
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penangkapan buronan Interpol asal Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, tidak dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut pemerintah, proses tersebut merupakan pelaksanaan permintaan kerja sama internasional melalui mekanisme Interpol untuk kepentingan penyerahan kepada negara pemohon, yakni Siprus.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusril guna meluruskan sejumlah informasi yang berkembang terkait dasar hukum penangkapan dan deportasi Abdul Karim. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia sehingga penanganannya mengikuti ketentuan kerja sama internasional, bukan prosedur pidana nasional.
Menurut Yusril, tindakan aparat Indonesia dilakukan sebagai bagian dari kewajiban memenuhi permintaan Interpol sesuai prosedur yang berlaku. Setelah seluruh tahapan administratif dan hukum terpenuhi, Abdul Karim kemudian diserahkan kepada otoritas Siprus melalui mekanisme yang telah disepakati.
Red Notice Terbit Sebelum Proses Deportasi
Yusril juga membantah pemberitaan yang menyebut red notice Interpol baru diterbitkan sehari sebelum deportasi dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa red notice terhadap Abdul Karim telah diterbitkan pada 5 Juni 2026, sementara komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dan NCB Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026.
Fakta tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan melalui tahapan yang cukup panjang dan tidak dilakukan secara mendadak sebagaimana yang beredar di sejumlah pemberitaan.
Deportasi Dilaksanakan Setelah Seluruh Prosedur Dipenuhi
Pemerintah Indonesia menyatakan keputusan deportasi baru diambil setelah seluruh persyaratan hukum dan administratif dinyatakan lengkap.
Yusril mengungkapkan bahwa deportasi dilaksanakan pada 16 Juli 2026, ketika Pemerintah Siprus mengirimkan pesawat jet pribadi untuk menjemput Abdul Karim. Proses pemindahan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara NCB Indonesia dan pihak berwenang di Siprus.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan berlangsung sesuai mekanisme kerja sama internasional yang berlaku dalam penanganan buronan lintas negara.
Interpol Lakukan Verifikasi Ketat
Dalam keterangannya, Yusril menjelaskan bahwa Interpol memiliki prosedur verifikasi yang ketat sebelum menerbitkan red notice terhadap seseorang.
Menurutnya, setiap permohonan harus didukung bukti yang memadai dan dipastikan tidak berkaitan dengan kepentingan politik, agama, ras, maupun pelanggaran hak asasi manusia. Apabila terdapat indikasi unsur-unsur tersebut, Interpol tidak akan menerbitkan red notice.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa proses yang dijalankan dalam kasus Abdul Karim telah melalui mekanisme pemeriksaan sesuai standar organisasi kepolisian internasional tersebut.
Palestina Pastikan Kasus Bersifat Individual
Sebelumnya, Yusril menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Indonesia di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Kedutaan Besar Palestina menyampaikan bahwa perkara hukum yang menjerat Abdul Karim merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan pemerintah maupun institusi resmi Palestina.
Pihak Kedutaan juga memastikan bahwa kasus tersebut tidak memengaruhi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Palestina yang selama ini terjalin baik. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kerja sama internasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menjaga hubungan bilateral dengan negara sahabat.