1
1
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menerbitkan maklumat pelayaran (Notice to Mariners) sebagai langkah antisipasi terhadap menurunnya jarak pandang akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai memengaruhi aktivitas pelayaran di sejumlah perairan Kalimantan Tengah.
Pemberitahuan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku pelayaran di wilayah kerja KSOP Sampit, termasuk nakhoda, perwira jaga, operator kapal, perusahaan pelayaran, hingga agen kapal. Kebijakan ini diterapkan menyusul meningkatnya risiko navigasi akibat kabut asap yang paling sering terjadi pada pagi dan malam hari.
Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, menjelaskan bahwa maklumat diterbitkan sebagai upaya pencegahan dini agar aktivitas pelayaran tetap berlangsung dengan mengutamakan keselamatan. Wilayah yang menjadi perhatian meliputi alur Sungai Mentaya, Sungai Katingan, Sungai Sebangau, serta kawasan perairan lain yang berada di bawah pengawasan KSOP Sampit.
Dalam maklumat tersebut, seluruh nakhoda diminta meningkatkan kewaspadaan selama melakukan manuver kapal, baik ketika sandar, lepas sandar, berlabuh, maupun saat berlayar, terutama di jalur sungai dan kawasan dengan lalu lintas kapal yang padat.
KSOP juga menginstruksikan setiap kapal menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jarak pandang yang tersedia. Penggunaan radar, Automatic Identification System (AIS), lampu navigasi, serta isyarat kabut sesuai ketentuan International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG) harus dioptimalkan guna mengurangi risiko kecelakaan di perairan.
Selain itu, seluruh awak kapal diwajibkan menjaga komunikasi radio secara terus-menerus melalui kanal VHF 16 dan 12 agar koordinasi keselamatan dapat berlangsung dengan baik apabila terjadi keadaan darurat maupun hambatan navigasi.
Hotman menegaskan bahwa nakhoda memiliki kewenangan penuh untuk menunda atau membatalkan pelayaran apabila jarak pandang dinilai membahayakan keselamatan kapal, awak, penumpang, maupun muatan. Awak kapal juga diminta segera melaporkan kepada syahbandar atau kapal patroli terdekat apabila mengalami kendala navigasi selama perjalanan.
KSOP Sampit turut mengingatkan seluruh operator kapal agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) serta menggunakan alur pelayaran resmi selama kondisi kabut asap masih berlangsung. Menurut Hotman, keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama dibanding mengejar jadwal operasional.
Maklumat pelayaran tersebut mulai berlaku sejak 5 Agustus 2026 dan akan tetap diberlakukan hingga kondisi cuaca membaik atau terdapat pemberitahuan resmi berikutnya dari KSOP Sampit.
Andika Wijaya adalah seorang profesional media dan komunikasi digital asal Indonesia yang berpengalaman dalam pengelolaan konten online, strategi komunikasi, dan pengembangan platform berita digital. Ia memiliki minat khusus pada jurnalisme modern, teknologi media, dan tren komunikasi di era digital. Dalam pekerjaannya, Andika sering terlibat dalam koordinasi tim editorial, pengelolaan publikasi digital, serta peningkatan kualitas dan jangkauan konten media. Ia dikenal sebagai pribadi yang kreatif, disiplin, dan memiliki kemampuan adaptasi yang baik terhadap perkembangan industri media digital.